Asal Mula Seruan “Boikot Bank Mandiri” Buntut Polemik Rekening Aktivis AMPB

Seruan boikot Bank Mandiri merebak di media sosial sebagai buntut dari polemik penundaan transaksi rekening senilai Rp80,9 juta milik aktivis AMPB.

Kasus penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memicu gelombang protes luas dan melahirkan seruan “boikot Bank Mandiri” di media sosial. Polemik ini bermula dari pembekuan dana senilai Rp80,9 juta yang merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat.

Dana tersebut rencananya digunakan untuk keperluan operasional, logistik, akomodasi, serta konsumsi massa dalam agenda unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

Kronologi dan Polemik Pembekuan Rekening

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, ketika Supriyono berada di Jakarta mendampingi warga Pati, rekening Bank Mandiri miliknya mendadak tidak dapat digunakan untuk bertransaksi meskipun informasi nominal saldo masih tertera.

  • Pernyataan Bank Mandiri: Pihak bank menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur, kepatuhan, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  • Klarifikasi Polda Metro Jaya: Pihak kepolisian meluruskan bahwa langkah yang ditempuh bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan batas waktu maksimal lima hari kerja.
  • Sikap PPATK: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa lembaganya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening AMPB, menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan tersendiri.

“Kalau hari ini uang orang lain bisa ditunda, besok uang saya bagaimana?” menjadi pertanyaan utama yang menghantui rasa aman para nasabah di tengah simpang siur penjelasan institusi terkait.

Reaksi Netizen dan Dilema Seruan Boikot

Ketidakjelasan koordinasi antara pihak bank dan aparat penegak hukum memicu reaksi keras warganet di platform X (sebelumnya Twitter) hingga kata kunci boikot menjadi topik tren (trending topic). Kolom komentar akun media sosial resmi Bank Mandiri turut diserbu oleh keluhan dan kritik publik.

Kendati demikian, seruan boikot ini memunculkan perdebatan realistis di tengah masyarakat. Sebagian warganet menyuarakan protes keras, sementara sebagian lainnya dihadapkan pada dilema ketergantungan sistemik, seperti kepemilikan rekening payroll (penggajian) bulanan yang membuat aksi boikot secara masif sulit diwujudkan seketika.

Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil dan Kinerja Perbankan

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk CELIOS, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia, melayangkan kecaman keras terhadap tindakan penahanan dana tersebut. Mereka menilai preseden penahanan dana nasabah akibat tekanan eksternal mengancam kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Dari sisi industri, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) melalui perwakilannya, Trioksa, mengingatkan agar ajakan rush money tidak ditanggapi secara berlebihan karena kasus harus dilihat secara kasuistis.

Secara fundamental, kinerja keuangan Bank Mandiri masih tercatat solid dengan perolehan laba bersih semester I 2026 yang tumbuh 24,4 persen menjadi Rp30,4 triliun. Meskipun demikian, tekanan sentimen sempat berdampak pada pergerakan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang terkoreksi tipis 0,71 persen ke level Rp4.190 pada sesi perdagangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aset terbesar institusi perbankan bukan sekadar nominal laba, melainkan kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama keberlangsungan sistem keuangan.