Apa Itu Bansos PBI-JK? Penjelasan Lengkap Skema Bantuan Kesehatan Subsidi Penuh Pemerintah

TERKINI24.ID – Masyarakat penerima bantuan sosial kini dapat melakukan pengecekan status kepesertaan jaminan kesehatan mereka melalui berbagai kanal. Salah satu istilah yang sering muncul adalah PBI-JK. Namun, tak sedikit masyarakat yang masih belum memahami apa sebenarnya program ini dan bagaimana cara memanfaatkannya secara optimal.

Program jaminan kesehatan pemerintah memang terus mengalami penyesuaian untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan. Bagi masyarakat kurang mampu, akses terhadap layanan kesehatan menjadi hak fundamental yang wajib dipenuhi negara. Karena itu, memahami seluk-beluk program bantuan kesehatan seperti PBI-JK sangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan haknya.

Apa Itu PBI-JK?

PBI-JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program ini adalah skema khusus bagi warga kurang mampu yang mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah untuk mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Peserta PBI-JK tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung pemerintah. Mereka akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai identitas untuk mengakses fasilitas kesehatan.

Program ini lahir dari transformasi program-program kesehatan terdahulu seperti Jamkesmas dan Jamkesda yang kini terintegrasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Status sebagai penerima PBI-JK ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Warga yang tercatat dalam DTSEN dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu otomatis akan terdaftar sebagai peserta PBI-JK.

Peserta PBI-JK berhak mendapatkan pelayanan kelas 3 di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas maupun rumah sakit rujukan. Meski gratis, layanan yang diberikan tetap berkualitas dan sesuai standar medis yang berlaku.

Dua Kategori Pendanaan PBI

Program bantuan iuran kesehatan terbagi menjadi dua kategori berdasarkan sumber pendanaannya. Pembagian ini penting dipahami karena berkaitan dengan proses administrasi dan cakupan wilayah peserta.

1. PBI APBN

PBI APBN merupakan program bantuan kesehatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Program ini merupakan kelanjutan dari Jamkesmas yang dahulu dikenal luas di masyarakat. Pendanaan sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat dan ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam data nasional. Peserta PBI APBN akan menerima Kartu Indonesia Sehat sebagai bukti kepesertaan. Cakupan program ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Penetapan peserta PBI APBN dilakukan secara terpusat melalui koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Data peserta diperbarui secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

2. PBI APBD

Berbeda dengan PBI APBN, PBI APBD dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Program ini merupakan transformasi dari Jamkesda yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria dan jumlah peserta PBI APBD sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing. Sebagai contoh, DKI Jakarta memiliki program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang masuk dalam kategori PBI APBD. Pendanaan bersumber dari kas daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, cakupan dan fasilitasnya bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Perbedaan Peserta PBI dan Non-PBI

Peserta PBI merupakan penerima bantuan penuh dari pemerintah. Mereka tidak perlu membayar iuran bulanan karena sudah disubsidi. Peserta ini khusus untuk warga yang terdaftar sebagai masyarakat kurang mampu dalam data pemerintah. Sementara peserta Non PBI harus membayar iuran sendiri setiap bulan. Kategori Non PBI terbagi lagi menjadi peserta mandiri yang membayar sendiri secara penuh, dan peserta Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.

Dari sisi layanan, peserta PBI hanya mendapat hak perawatan kelas 3. Sedangkan peserta Non PBI bisa memilih kelas perawatan sesuai kemampuan bayar iuran, mulai dari kelas 1, 2, hingga 3. Namun dari segi kualitas medis, semua kelas mendapat standar pelayanan yang sama. Peserta PBI juga harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sudah ditentukan, biasanya Puskesmas terdekat dari domisili. Sementara peserta Non PBI memiliki fleksibilitas lebih dalam memilih fasilitas kesehatan.

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI-JK yang Nonaktif

Status kepesertaan PBI bisa menjadi tidak aktif karena berbagai alasan. Data peserta diperbarui setiap bulan, sehingga ada kemungkinan seseorang keluar dari daftar penerima jika statusnya berubah atau terjadi kesalahan data. Berikut langkah mengaktifkan kembali kepesertaan yang non aktif:

  1. Untuk peserta non aktif kurang dari 6 bulan dan masih terdaftar DTKS: Silakan hubungi Puskesmas atau kantor BPJS Kesehatan setempat untuk proses aktivasi ulang.
  2. Untuk peserta non aktif lebih dari 6 bulan dan sudah tidak terdaftar DTKS: Anda perlu mendaftar ulang melalui program BPJS Kesehatan di Dinas Sosial setempat.
  3. Untuk peserta non aktif lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar DTKS, namun sedang sakit: Segera laporkan kondisi Anda ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa kembali terdaftar sebagai peserta PBI-JK.

Bagi peserta yang terdaftar namun tidak memiliki kartu fisik, bisa langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa KTP dan Kartu Keluarga, lalu petugas akan mencetak kartu KIS yang bisa langsung digunakan untuk berobat.